Deposito Negeri
Simpanan berjangka yang ditawarkan oleh BPR Tuah Negeri Mandiri untuk memberikan tingkat suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa.

Persyaratan Umum Pembukaan Deposito
Untuk membuka rekening Deposito Berjangka di BPR Tuah Negeri Mandiri, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:
1. Untuk Nasabah Perorangan
- Fotokopi KTP yang masih berlaku (WNI).
- Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
- Mengisi Formulir Pembukaan Deposito.
- Menandatangani spesimen tanda tangan.
- Menyetorkan dana minimal sesuai ketentuan bank
2. Untuk Nasabah Badan Usaha
- Fotokopi Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan.
- Fotokopi NPWP perusahaan.
- Fotokopi SIUP, NIB, atau izin usaha lainnya.
- Fotokopi KTP pengurus atau penanggung jawab.
- Surat kuasa penunjukan penandatangan bilyet deposito (jika diperlukan).
- Menyetorkan dana minimal sesuai ketentuan bank.
3. Ketentuan Umum
- Deposito tersedia dalam pilihan jangka waktu, mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.
- Suku bunga sesuai dengan ketentuan BPR dan regulasi Bank Indonesia.
- Deposito dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over/ARO) jika diinginkan.
- Pencairan hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo. Pencairan sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalti sesuai ketentuan bank.
4. Keamanan Simpanan
Semua simpanan deposito dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan batas maksimum penjaminan yang berlaku.
